Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

22-08-2024 /
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). Foto : Prima/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

 

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

 

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip Parlementaria di X, Kamis (22/8/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

 

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

 

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan. (rdn)

BERITA TERKAIT
Adies Kadir: Over-Kapasitas di Lapas Jadi Beban, Restorative Justice Alternatif Solusi
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadirmenyoroti masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba. Kondisi...
KPK Perlu Lebih Kuat dan MA Serius Bersihkan Institusi Peradilan di 2025
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di...
Penegakan Hukum di 2024, Adies Kadir: Tahun Penuh Tantangan dan Pencapaian bagi Polri dan Kejaksaan
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 menjadi tahun yang penuh tantangan sekaligus pencapaian bagi...
Adies Kadir Harap Putusan MK Hapus PT 0 Persen Angin Segar bagi Sistem Demokrasi
04-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden...